
Keterangan Gambar : garuda pancasila
Pancasila Secara Etimologis
Istilah Pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta. Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: panca yang berarti lima, sedangkan syila memiliki dua makna; syila dengan vokal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar, sedangkan syila dengan vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, penting, atau senonoh. Kata-kata tersebut kemudian dalam Bahasa Jawa diartikan “susila” yang berarti terkait atau memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu, secara etimologis kata “Panca Syila” yang dimaksudkan disini adalah istilah “Panca Syila” dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau jika diartikan secara harfiah berarti “dasar yang memiliki lima unsur”.
Pancasila Secara Historis
Kaelan (2010) menjelaskan bahwa pengertian Pancasila diawali dalam proses perumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI. Pada rapat pertama, Radjiman Widyoningrat, mengajukan suatu masalah, yang secara khusus akan dibahas pada sidang tersebut, yaitu mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Sebagaimana masukan dari salah satu teman Ir. Soekarno yang merupakan ahli bahasa, maka Beliau menamainya dengan “Pancasila” yang artinya 5 dasar.
Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Hal ini diperkuat dengan ketetapan No. XX/MPRS/1966, dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar, adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila Secara Epistemologis
Secara epistemologis, Pancasila adalah suatu proporsi yang dicita-citakan, bahkan diniscayakan untuk menjadi kekuatan normatif yang dapat menggerakkan kehidupan berbangsa. Namun demikian, Pancasila sebagai ideologi negara masih berupa asas-asas yang sifatnya normatif. Pancasila akan menjadi retorika belaka jika masyarakat tidak mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Pemaknaan Pancasila
Pancasila memiliki nilai luhur dalam masing-masing silanya. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa ini menjadi dasar bagi seluruh umat beragama di Indonesia dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat, beribadah, bersosialisasi, dan dalam aspek kehidupan lainnya. Dalam sila ini, bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Negara juga menjamin kebebasan bagi setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Sila pertama merupakan induk dari sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Jika warga negara telah menerapkan sila pertama dengan baik, harapannya sila kedua juga bisa tercapai, demikian seterusnya. Adapun tujuan akhirnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Butir kedua dari Pancasila mengandung pengertian bahwa seluruh manusia merupakan mahkluk yang beradab dan memiliki keadilan yang setara di mata Tuhan. Dengan kata lain, seluruh manusia sama derajatnya baik perempuan atau laki-laki, miskin maupun kaya, berpangkat maupun yang tidak. Di negara ini tidak diperbolehkan adanya diskriminasi terhadap suku, agama, ras, antargolongan, maupun politik (SARAP).
Sila ketiga dari Pancasila yang mengandung makna bahwa Indonesia ini adalah negara persatuan dan menjunjung tinggi nilai kesatuan. Ini dibuktikan dengan persatuan dalam keberagaman yang dapat ditemui di seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Dalam kehidupan bermasyarakat, pasti terjadi banyak persinggungan atau perbedaan pendapat. Hal ini dikarenakan tidak ada manusia di dunia ini yang identik. Untuk itu, sila keempat Pancasila menjelaskan tentang budaya demokrasi, bahwa perbedaan merupakan hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan. Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan diberi kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya baik pribadi maupun di muka umum. Bahwa yang membuat Indonesia itu indah adalah perbedaan. Bahwa tanpa perbedaan, dunia ini barangkali akan terasa monoton.
Adapun makna dari sila kelima adalah bahwa seluruh manusia di dunia ini memiliki hak atas keadilan tanpa membedakan status sosial atau ukuran apapun. Artinya, rakyat Indonesia berhak atas keadilan dan kesetaraan, baik di mata pemerintah maupun di depan hukum.
Dinamika Penerapan Pancasila
Para pendiri negara telah secara brilian merumuskan gagasan tentang dasar negara yang visioner. Pancasila yang mulai dibahas pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 oleh tokoh-tokoh besar seperti Muhammad Yamin, Soepomo, hingga di hari terakhir oleh Soekarno memperlihatkan kedalaman intuisi dan pengenalan terhadap jati diri bangsa. Pada akhirnya, Pancasila yang telah dibahas dalam sidang BPUPKI tersebut akhirnya ditetapkan PPKI tanpa melalui perdebatan panjang. Semua pendiri bangsa (founding fathers) bersepakat bahwa sila pertama dengan perubahan tujuh kata (dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) lebih mengakomodir kemajemukan di Indonesia (Sekneg RI, 1998).
Dalam perkembangannya, Pancasila lalu menjadi alat eksekutif untuk mempertahankan kekuasaan. Pada masa pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno memaksakan doktrin Manipol/USDEK sebagai tafsir tunggal atas Pancasila.
Adapun pada masa pemerintahan Orde Baru, Pancasila kembali ditafsirkan menurut tafsir tunggal yang sekuler guna mendukung visi deideologisasi. Program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang digalakkan oleh pemerintah dianggap sebagai upaya sakralisasi Pancasila.
LEAVE A REPLY