
Magetan - Nusativi - Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Virus Covid-19 Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 salah satunya tentang batasan kapasitas pengunjung tempat wisata sebanyak 75 persen.
Menyikapi instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) juga melakukan pembatasan terhadap jumlah kapasitas pengunjung di Objek Wisata Telaga Sarangan sebanyak 75 persen.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disparbud Kabupaten Magetan Joko Trihono saat ditemui di kantornya. Ia mengatakan bahwa saat libur Nataru pihaknya akan membatasi kapasitas pengunjung hanya 15 ribu dari total kapasitas kunjungan sebanyak 20 ribu orang.
"Untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas," ungkapnya.
Lebih lanjutnya, disamping itu harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat, memastikan tidak terjadi kerumunan, petugas, pelaku wisata maupun pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan screening menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
"Meskipun Objek Wisata diperbolehkan buka namun ada beberapa ketentuan yang harus ditaati, yakni penerapan Prokes secara ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, sudah harus di vaksin minimal tahap satu, dan melakukan screening melalui aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.
Masih katanya peningkatan kewaspadaan akan dilakukan khususnya pada titik telaga sebelah Utara. Mengingat titik kumpul para wisatawan berada di lokasi tersebut. Untuk itu meskipun belum mencapai kapasitas 15 ribu, pihaknya akan melakukan pembatasan secara berkala pada pengunjung sehingga dapat menghindari kerumunan.
"Karena titik kumpul pengunjung cenderung di sebelah Utara telaga, maka kita siasati pengunjung tidak boleh lebih dari 15 ribu orang, apabila mencapai 15 ribu maka akan diberlakukan sistem buka tutup pada bagian tiket," jelas Joko.
Ditemui dilokasi berbeda Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Kabupaten Magetan Eka Raditya menjelaskan mengingat pada perayaan Nataru 2022 ini tidak ada libur panjang maka sebagai antisipasi untuk memperketat pemberlakuan Prokes maka difokuskan pada weekend yakni Sabtu dan Minggu. Hal itu dilakukan karena antusias masyarakat untuk mengunjungi Objek Wisata Sarangan cukup relatif tingggi.
"Kita perkirakan peningkatan kunjungan wisata Sarangan akan terjadi pada weekend yakni hari Sabtu dan Minggu yang kebetulan juga bertepatan pada momen tahun baru 2022," pungkasnya.
Menurut Eka, bagi masyarakat yang akan menginap di hotel Sarangan juga harus taat pada kebijakan Pemerintah Kabupaten Magetan. Yakni sesuai hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian juga dibatasi sampai dengan 75% dari kapasitas hotel.
“Pihak kami sudah menyampaikan melalui Surat Edaran kepada pelaku usaha pariwisata, selain itu untuk memperketat penjagaan juga akan menugaskan personil untuk melakukan pemantauan," tandasnya.
Diakhir wawancara Eka menyampaikan, pada situasi libur Nataru 2022 ini pihaknya berharap nantinya dapat mendongkrak kembali sektor perekonomian pelaku wisata yang sempat lesu karena pandemi Covid-19. Disamping itu tentunya juga tidak boleh mengabaikan penerapan Prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari penularan virus Covid-19 yang hingga saat ini belum usai.
"Kita berharap agar di libur Nataru 2022 ini pengunjung meningkat sehingga dapat memulihkan kembali perekonomian pelaku wisata yang sempat lesu, namun juga tidak boleh abai terhadap penerapan Prokes yang telah pemerintah tetapkan," tutupnya. (Dikha)
LEAVE A REPLY