Home Daerah Jelang Akhir Tahun Anggaran 2022, Realisasi RTLH di Kabupaten Magetan Capai 85% Pelaksanaan

Jelang Akhir Tahun Anggaran 2022, Realisasi RTLH di Kabupaten Magetan Capai 85% Pelaksanaan

Dinas Perkim Magetan

46
0
SHARE
Jelang Akhir Tahun Anggaran 2022, Realisasi RTLH di Kabupaten Magetan Capai 85% Pelaksanaan

Magetan - Nusa.web.id,- Angka kemiskinan yang tinggi masih menjadi permasalahan kompleks di Indonesia. Bahkan dari tahun ke tahun adanya ledakan jumlah penduduk mengakibatkan permasalahan tersebut menjadi hal serius yang mulai dari sekarang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengentasan kemiskinan dengan  membuat sejumlah program bantuan salah satunya program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini merupakan bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yg berpenghasilan rendah yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana, prasarana, dan utilitas lainnya. 

Dalam hal ini Kabupaten Magetan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai merealisasikan bantuan RTLH dengan melakukan penanganan serius agar yang menjadi target program tersebut dapat terpenuhi secara maksimal.

Per tahun 2022, dari data yang dihimpun oleh Pemerintah Daerah, ada sekitar 4000 lebih rumah yang masuk kategori tidak layak huni di Kabupaten Magetan, namun jumlah tersebut secara dinamis mengalami perubahan sewaktu-waktu dari tahun ke tahun. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kepala Dinas Perkim Kabupaten Magetan Sudiro mengatakan untuk penyediaan rumah dari Pemerintah Daerah ada 2 tahapan yang harus dijalankan yakni peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni dan penyediaan rumah baru bagi masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri. 

"Dari kita ada 2 tahapan yang harus dijalankan, yakni membantu perbaikan pada rumah yang tidak layak huni dan pengadaan rumah baru bagi masyarakat belum memiliki rumah," katanya.

Lebih lanjutnya, Pemerintah Daerah kini tengah melaksanakan proses penyaluran bantuan RTLH yang pendanaannya diambilkan dari beberapa sumber anggaran, yakni dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Pemerintah Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan dari swasta. 

"Sumber anggaran kita untuk melaksanakan program ini itu diambil dari BSPS pemerintah pusat, DAK, DAU, dan dari badan-badan usaha yang punya kepedulian terhadap perbaikan-perbaikan rumah tidak layak huni di Magetan," terangnya. 

Dari informasi yang dihimpun, contoh bantuan RTLH yang telah terlaksana dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yakni terealisasi di wilayah Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Salah satu rumah di Desa Dukuh yang saat ini tengah dalam proses perbaikan, serta rumah milik warga bernama Lami di Desa Kediren yang sudah selesai diperbaiki. 

Untuk diketahui bantuan perbaikan RTLH yang telah direalisasikan oleh Dinas Perkim Tahun 2022 dari BSPS sebanyak 513 unit rumah yang diketahui telah 100% rampung pelaksanaannya, kemudian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 100 unit sudah mencapai 95% pelaksanaannya, dan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak 411 unit saat ini memasuki proses 50-60% pelaksanaan. Ditargetkan dari jumlah tersebut akan terselesaikan secara keseluruhan pelaksanaannya pada akhir tahun anggaran 2022 nanti. 

Lebih lanjut kata Sudiro, tahun 2022 ini Dinas Perkim mempunyai strategi baru untuk merealisasikan Bantuan RTLH di Kabupaten Magetan, dikenal dengan Strategi Penanganan Backlog. Yang mana Backlog Perumahan ini merupakan kondisi dimana kesenjangan antara jumlah terbangun sesuai dengan jumlah rumah yang dibutuhkan keluarga. 

Ada beberapa fungsi dari Backlog Perumahan ini, diantaranya perumusan kebijakan dibidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan, pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan, pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Dalam perealisasiannya, Dinas Perkim juga melaksanakan Strategi implementasi program satu juga rumah, yakni dengan memberikan bantuan penyediaan perumahan, memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR FLPP, subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM), kemudian memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan. 

Dalam hal ini bantuan penyediaan perumahan meliputi dari hasil pendataan tahun 2022 di Magetan masih terdapat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 4471 unit. Yang mana untuk kebutuhan rumah baru (Backlog) berasal dari jumlah KK Kabupaten dikurangi jumlah rumah sebanyak 220.161 KK - 170.694 KK = 49.467 unit. 

Dari program diatas realisasi bantuan penyediaan perumahan meliputi 2 sumber anggaran, yaitu Bantuan peningkatan kualitas rumah di Kabupaten Magetan diambilkan dari BSPS SWT, DAK, DAU, CSR, dan Komunitas. Sedangkan untuk bantuan pembangunan rumah baru diambilkan dari sumber anggaran DAK. (DK)