Home Daerah Ingatkan Pentingnya Perijinan bagi Bangunan Gedung, DPUPR Magetan Sosialisasikan Penerbitan SLF

Ingatkan Pentingnya Perijinan bagi Bangunan Gedung, DPUPR Magetan Sosialisasikan Penerbitan SLF

Syarat pengurusan SLF DPUPR Magetan

205
0
SHARE
Ingatkan Pentingnya Perijinan bagi Bangunan Gedung, DPUPR Magetan Sosialisasikan Penerbitan SLF

Magetan - Nusa.web.id - Banyak pelaku usaha di Kabupaten Magetan khususnya yang belum mengerti apa yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, seharusnya hal itu harus dipahami sebagai syarat memiliki bangunan untuk menunjang usahanya.

Untuk itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Magetan Mochtar Wahid, S.T., M.T., melalui Kepala Bidang Cipta Karya Rochmat Zainuddin, S.T., M.T., mengatakan SLF sangat penting, namun kenyataan di lapangan masih banyak yang belum melengkapi berkas untuk pengurusan SLF. Bahkan dari mereka belum mengetahui tentang fungsi SLF itu sendiri. 

"Kebanyakan dari masyarakat belum mengetahui penuh tentang apa yang harus dilakukan dalam membuat SLF. Dengan ini kami sosialisasikan melalui media massa agar yang belum mengerti atau belum paham bisa segera melengkapi berkas," kata Rokhmat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin, 06/07/2022).

Untuk diketahui, SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 

Keunggulan yang ditonjolkan bagi masyarakat yang sudah memiliki SLF yakni, selain keandalan gedung terjamin, juga akan menaikkan nilai usaha bagi para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya. 

Disamping itu, masa berlaku SLF bagi bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal, dan rumah deret yang berlantai dua memiliki jangka waktu 20 tahun. Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal yang sederhana ditetapkan jangka waktu 5 tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF. 

Disisi lain Rokhmat berharap kepada masyarakat yang memiliki usaha dengan gedung atau bangunan agar segera mengurus dan melengkapi berkas untuk SLF.

"Himbauan kepada pemilik usaha yang memiliki gedung agar segera mengurus SLF karena itu sangat penting bagi mereka," ujarnya.

Seperti diketahui, mengurus SLF bisa langsung datang ke kantor DPUPR Kabupaten Magetan. Nantinya akan ada proses cek berkas dan fisik bangunan. 

"Bagi yang belum memahami dan ingin menanyakan terkait kelengkapan berkas seputar SLF maka bisa menghubungi Hotline kami di nomer 081515400655, +0351895123, atau melalui email perijinan.dpupr@gmail.com," tutupnya. (DK)