Home Hukum Dinilai Arogan, Security SMA 1 Kawedanan Bentak Wartawan Saat Akan Gali Informasi Soal Tarikan Iuran

Dinilai Arogan, Security SMA 1 Kawedanan Bentak Wartawan Saat Akan Gali Informasi Soal Tarikan Iuran

Kasus SMA 1 Kawedanan

224
0
SHARE
Dinilai Arogan, Security SMA 1 Kawedanan Bentak Wartawan Saat Akan Gali Informasi Soal Tarikan Iuran

MAGETAN - NUSA.WEB.ID,- Adanya  pemberitaan di sebuah media massa  terkait tarikan iuran kepada orang tua siswa dari pihak Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kawedanan, seorang wartawan sebuah Media Online  diperlakukan secara kasar oleh pihak security sekolah berinisial (SR) ketika berniat menggali informasi kepada pihak sekolah.

Wartawan tersebut dibentak bentak oleh security ketika menyampaikan ijin ingin bertemu pihak sekolah.

Awalny T (45) dan BM (48) seorang wartawan ijin ingin bertemu dengan pihak sekolah menggali informasi terkait tarikan iuran komite, tetapi security mengklaim bahwa pihak yang bertugas tidak ada di tempat.

BM menjelaskan, pihaknya meminta ijin secara baik baik kepada security tersebut ingin bertemu pihak sekolah, tetapi security tersebut terkesan mengelak dan menutupi dengan dalih pihak yang bertugas tidak ada di tempat.

Tetapi bersamaan dengan itu pula, datanglah seorang siswa ingin bertemu pihak sekolah dengan maksud ingin membayar iuran senilai Rp 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah), oleh security dipersilahkan masuk dan menjawab kepada siswa bahwa petugas ada di ruangan dan akhirnya terjadilah cekcok  dengan security tersebut. 

"Kita ijin baik-baik untuk menemui pihak sekolah untuk meminta konfirmasi terkait tarikan iuran tapi tidak diijinkan oleh oknum satpam dengan alasan tidak ada ditempat tapi bersamaan ada siswa yang hendak menemui pihak sekolah untuk membayar iuran justru dipersilahkan karena, jelas ini ada yang ditutup2i," ujarnya.  

Hal senada juga diungkapkan oleh T (45), merasa kecewa dengan perlakuan pihak keamanan setempat. Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh oknum tersebut sangat arogan dan kasar. Tidak sepatutnya institusi pendidikan yang notabennya tempat menuntut ilmu justru meresahkan dengan adanya keberadaan oknum petugas keamanan yang tidak ramah bahkan terkesan kasar. 

"Kenapa harus berbohong kepada kami, kami ini hanya ingin menggali informasi, malahan dibentak-bentak secara arogan, jelas itu menghalangi tugas kami sebagai jurnalis," ungkapnya.

Karena sejatinya dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunyi :

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Akibat kearogansian pihak security SMA Negeri 1 Kawedanan, T dan BM akan berencana melaporkan kepada pihak berwajib atas perlakuan security tersebut. (Atg)